Rabu, 28 Oktober 2020

Apa itu K3?

     
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

    Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :

    Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.


    Karyawan adalah warga negara yang dijamin oleh negara. Penerapan bidang keilmuan K3 di Indonesia pun menjadi sangat penting dan diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu:
1. UU No.1 Tahun 1970;
2. UU No.23 Tahun 1992;
3. UU No.13 Tahun 2003;
4. PP No.11 Tahun 1979;
5. PP No.7 Tahun 1973; dan
6. PP No.13 Tahun 1973.
Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar